Macam-Macam Pajak untuk Bisnis Online yang Perlu Dipahami dan Dipatuhi

Pajak dalam hal kepentingan transaksi bisnis, memang merupakan suatu kewajiban bagi para pelaku bisnis untuk membayar setiap tahunya. Ketentuan pajak itu sendiri memang sudah diatur dalam undang-undang, sehingga sebagai objek pajak dan wajib pajak yang memenuhi ketentuan tersebut, wajib dikenakan pajak dan membayar pajaknya di tahun pajak yang sedang berlangsung.

Di era digital seperti saat ini, maraknya bisnis yang dijalankan dengan berbasis online, juga sudah menjadi perhatian Dirjen Pajak, sebab transaksinya yang bisa mencapai ratusan miliar per harinya, juga harus dikenakan pajak, seperti hal nya perdagangan offline yang transaksinya dilakukan di wilayah pabean (NKRI). Sebagai pengusaha yang taat pajak dan tinggal di wilayah NKRI, membayar pajak tentunya menjadi bukti ketaatan dan bakti kita untuk kemajuan Negara.

Macam-Macam Pajak untuk Bisnis Online yang Perlu Dipahami dan Dipatuhi

Setelah mengetahui bahwa transaksi bisnis online kini sudah dikenakan pajak, lalu jenis pajak apa saja yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh para pebisnis online? Umumnya, jenis pajak yang dikenakan hampir sama seperti pajak pada perdagangan atau usaha konvensional. Untuk lebih jelasnya, berikut macam-macam pajak untuk bisnis online:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebelum Anda beropini mengenai pajak dalam bisnis Anda, agar tidak menimbulkan kesalahfahaman yang sering terjadi, mari kita ketahui terlebih dulu bagaimana wajib pajak yang harus membayar pajak itu.  Berdasarkan peraturan di 1 januari 2014, bahwa pemerintah ini sudah menetapkan batasan pengusaha kena pajak (PKP), dimana pengusaha yang memiliki omset mencapai 4.8 miliar per tahun, termasuk bisnis online, wajib memungut PPN atas setiap transaksinya. Meski begitu, mengenai ketentuan pajaknya, sebagai pengusaha tersebut, Anda dapat mengunjungi kantor pajak masing-masing untuk informasi lebih jelas.

Pajak Penghasilan (PPh)

Selain pajak PPN, ternyata para pengusaha bisnis online, terlebih para pengusaha e-commerce juga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Adapun ketentuanya, masih dalam pembahasan dan penyesuaian, namun kaidah umumnya adalah berdasarkan PP nomor 46 tahun 2013, tentang perlakuan pajak pengusaha dengan omset tidak lebih dari Rp. 4.8 miliar per tahun, akan dikenakan pajak UMKM sebesar 1% dari omsetnya.

Tidak banyak pajak yang ternyata harus dipahami dan dipatuhi oleh pebisnis online. Pajak utama yang memang harus selalu dilaporkan, serta harus dibayar pajaknya setiap tahunya. Yang terpenting adalah patuhi pajaknya, sekalipun kita menjalankan bisnis online. Jadilah pengusaha yang bijak saat bayar pajak.

 

Anda juga bisa membaca artikel perpajakan menarik lainnya melalui link dibawah ini :