Yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan Untuk Lapor Pajak

Sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan yang sudah berbadan hukum untuk selalu melaporkan pajak dari usahanya tersebut. Karena pajak sudah ada dalam Undang-Undang, maka jika melanggar (tidak membayar/melaporkan) akan mendapatkan sanksi.

Untuk itu agar perusahaan bisa tetap berjalan lancar tanpa adanya ganggungan yang dikarenakan sanksi pajak, maka perlu rutin untuk lapor pajak setiap tahunnya.

Apa saja yang perlu dipersiapkan?

NPWP

Tentu yang pertama harus mempersiapkan NPWP. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini adalah nomor identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.

Jika belum memiliki NPWP, silakan membuat dulu dengan datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama di Kabupaten/Kota Anda. Syaratnya pun cukup mudah, Anda hanya perlu membawa fotokopi KTP Pemilik Usaha dan Suat Keterangan Usaha.

Saat ini Anda juga sudah bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online.

SPT

SPT (Surat Pemberitahuan), yang berupa formulir untuk Anda isi yang nantinya diserahkan ke KPP Pratama. Di dalam SPT ini memuat informasi perhitungan pajak, penghasilan, objek pajak, harta dan kewajiban pajak lainnya.

Dalam mengisi SPT ini tidak bisa sembarangan, harus sesuai dengan aturan pengisiannya. Dan SPT ini jenisnya bermacam-macam. Jika Anda belum bisa, sebaiknya datang ke KPP Pratama untuk meminta bantuan atau Anda bisa mencari pegawai yang bisa membantu pengisian SPT ini. Jika Anda sudah punya seorang akuntan pajak, mereka bisa membantu masalah ini.

SPT ini ada dua jenis, yakni :

– SPT Masa

Yaitu SPT yang pelaporannya setiap bulan. Tidak semua pajak harus melaporkan SPT Masa, cukup beberapa jenis pajak berikut yang perlu melaporkan SPT Masa. Diantaranya adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPn, dan Pajak Penjualan Barang Merah (PPnBM) dan Pemungut PPn.

– SPT Tahunan

SPT ini wajib dilaporkan setiap tahunnya. Waktu pelaporannya mulai Januari – 30 April. SPT Tahunan Badan ini menggunakan Formulir 1771.

Pembukuan

Selanjutnya yang perlu dipersiapkan adalah pembukuan khususnya untuk pajak bisnis. Masalah pembukuan ini sudah diatur dalam pasal 28 UU KUP. Jadi perusahaan wajib membuat laporan keuangan yang isinya necara dan laporan laba rugi setiap akhir tahun pajak.

Masalah pembukuan ini akan lebih mudah jika Anda sudah menggunakan software akuntansi. Karena dengan menggunakan software Akuntansi Accurate, masalah pembukuan pajak bisnis sudah otomatis akan terhitung. Sehingga Anda bisa langsung melaporkannya.

Anda bisa mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui link ini.

Dokumen Pendukung Lain

Anda juga perlu mempersiapkan dokumen pendukung lain yang berhubungan dengan pajak yang akan dibayarkan. Misalnya saja bukti pembayaran pajak, bukti potongan pajak, faktur pajak, Surat Tagihan Pajak, dll.

Yang terakhir adalah mempersiapkan uang untuk lapor pajak. Karena uang ini akan digunakan untuk membayar Pajak Terutang Anda. Jika pajak terutang Anda jumlahnya besar maka juga perlu mempersiapkan uang banyak.

 

Butuh pengetahuan bisnis lainnya? Anda juga bisa juga membaca artikel-artikel di bawah ini: