8 Jenis Pajak Penghasilan yang Wajib Dibayar Oleh Perusahaan dan Badan Usaha

Sebagai suatu badan usaha yang resmi seperti PT, CV serta jenis lainya, sangat diwajibkan untuk membayar pajak. Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan merupakan pajak Negara yang tidak dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Singkatnya, pajak penghasilan merupakan pajak yang wajib dibayar oleh WP maupun WP Badan.

Sebagai pemilik sebuah perusahaan atau bisnis, tentunya kita juga harus mengetahui apa saja pajak penghasilan yang wajib dibayar, agar kondisi pencatatan akuntansi bisnis kita lebih baik, untuk membantu dalam pengambilan keputusan keuangan.

Jenis Pajak Penghasilan yang Wajib Dibayar

Dalam pencatatan akuntansi, pajak merupakan salah satu transaksi yang juga harus dibayarkan oleh seorang pemilik perusahaan atau bisnis, hampir setiap tahunya. Untuk membayarnya secara tepat, kita perlu mengetahui dulu jenis pajak pengahasilan yang wajib dibayar, berikut ulasanya:

Pajak Penghasilan Pph 21

Pajak ini merupakan jenis pajak yang dikenakan berdasarkan atas penghasilan berupa gaji , honor, upah, tunjangan serta pembayaran lainya atas produk atau jasa yang kita jual. Pajak PPh 21 ini dibayarkan dengan cara memotong penghasilan setiap karyawan secara langsung. Kemudian, pajak ini disetorkan ke pemerintah, dan berikan bukti potong PPh 21 nya kepada karyawan Anda.

Pajak Penghasilan Pph 22

Pajak penghasilan Pph 22 akan dipungut bagi wajib pajak individu atau badan yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah. Presentase yang digunakan untuk menghitung pajak ini berbeda-beda, tergantung kondisi wajib pajaknya.

Pajak Penghasilan Pph 23

Pajak ini akan dipotong oleh pihak pemungut pajak dari WP, ketika melakukan transaksi dividen (bagi untung saham), bunga, hadiah, royalty, sewa dan penghasilan lainya terkait dengan penggunaan asset tanah, jasa dan bangunan.

Pajak Penghasilan Pph 25

Jenis pajak penghasilan ini adalah berupa angsuran pajak yang asalnya dari jumlah pajak penghasilan yang terutang, sesuai dengan SPT tahunan PPh.  Ketentuan pajak ini harus dilunasi dalam waktu satu tahun (maksimal) dan harus dilunasi dalam kurun waktu tertentu. Kemudian, saat pembayaran pajaknya nanti, juga harus dilakukan oleh pemilik usaha itu sendiri.

Pajak Penghasilan Pph 26

Mungkin, pembagian pembayaran gaji, deviden, royalty hingga pajak luar negeri, diwajibkan untuk memotong pph 26. Adapun aturan potong ini menggunakan angka presentasinya sebesar 20%. Segala penghasilan yang bersumber dari Indonesia, sekalipun dinikmati di luar negeri, tetap dikenakan pajak tersebut di Indonesia.

Pajak Penghasilan Pph 29

Jenis PPh 29 ini merupakan PPh kurang bayar yang harus tercantum dalam SPT tahunan. Pajak ini ada karena jumlah pajak terutang dalam suatu bisnis atau perusahaan, menjadi lebih besar selama satu tahun. Pajak ini harus dilunasi sebelum Anda melaporan SPT tahunan PPh ke kantor pajak, yaitu setiap anggal 30 April.

Pajak Penghasilan pasal 4 (ayat 2)

Selanjutnya, pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 ini juga dibayarkan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajak yang bersifat final. Pph pasal 4 ayat 2 ini memiliki tariff yaitu 1% jika bisnis yang berjalan omzetnya kurang dari 4.8 miliar per tahun

Pajak Penghasilan Pph pasal 15

Adapun pasal PPh 15 adalah menjadi wajib bayar untuk perusahaan-perusahaan yang sedang beroperasi seperti di area pengeboran, panas bumi dan lain sebagainya.  Jenis pajak ini harus dibayarkan sesuai dengan SKT saat mendaftar menjadi NPWP badan.

Demikian beberapa pemaparan mengenai beberapa jenis pajak penghasilan yang wajib dibayar oleh para pengusaha. Pastikan hal ini dicatat dalam akuntansi keuangan bisnis Anda.

Untuk memudahkan Anda dalam mengelola perpajakan dalam bisnis, Anda bisa menggunakan software akuntansi. Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud terbaik di Indonesia yang sudah banyak dipakai berbagai UKM dab perusahaan multinasional. Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online gratis melalui link ini

 

Anda juga bisa membaca artikel perpajakan menarik lainnya melalui link dibawah ini :