Joint Venture : Pengertian, Contoh, dan Manfaatnya
terkadang dalam menjalani bisnis, ada beberapa kesempatan ketika bisnis menghadapi kesulitan seperti kekurangan dana atau kurangnya pengetahuan teknologi. Umumnya ini terjadi selama diversifikasi lini produk atau sedang melakukan eksepansi ke pasar baru. Joint venture dapat menjadi solusi yang tepat dalam situasi ini. Sebelum kita memahami bagaimana fungsi dari joint venture, mari kita bahas dulu tentang joint venture.
Pengertian Joint Venture
Secara sederhana, joint venture adalah usaha bisnis yang dilakukan oleh dua entitas bisnis atau lebih untuk periode waktu tertentu. kerja sama ini diciptakan untuk memberikan tujuan spesifik dan ditentukan dalam rencana yang telah disepakati. Sistem ini biasanya berakhir setelah tujuan-tujuan tersebut terpenuhi kecuali para pihak memutuskan untuk terus bekerja sama.
Para pihak yang terlibat dalam sistem ini diatur oleh perjanjian kontrak yang mereka buat. Perjanjian tersebut menetapkan hal-hal seperti kewajiban mereka, tingkat di mana mereka akan berbagi keuntungan atau kerugian, hak dan kewajiban mereka satu sama lain.
Di Indonesia sendiri sistem joint venture telah diatur regulasinya oleh undang-undang sebagai berikut :
- UU no 25 tahun 2007 sebagai kegiatan Penanaman Modal Asing.
- UU Nomor 1 Tahun 1967 Pasal 23 tentang Penanaman Modal Asing
- PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham perusahaan penanaman Modal Asing
- PP Nomor 20 Tahun Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
- 4. SK Menteri negara Penggerak Dana Investasi/ Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.
Dan sesuai UU 25 tahun 2007 , sistem joint venture sendiri dapat diartikan sebagai bentuk kegiatan penanaman modal asing. Tujuan utama mendirikan sistem ini adalah agar perusahaan yang memberikan kekuatan ekonomi kepada perusahaan induk mendapatkan keuntungan secara bersama-sama.
Perbedaan Joint Venture dengan Partnership atau Kemitraan
Joint venture mungkin memiliki beberapa kesamaan dengan partnership, tetapi dua sistem ini tidak sama. Partnership biasanya adalah entitas bisnis tunggal yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sedangkan joint venture adalah penggabungan beberapa entitas bisnis yang berbeda (masing-masing dapat berbeda jenis badan hukum) menjadi entitas baru.
Pajak penghasilan partnership dibayarkan oleh pemilik secara individual, berbeda dengan joint venture.
Anda mungkin pernah mendengar istilah “konsorsium” yang digunakan untuk menjelaskan sistem joint venture. Konsorsium adalah pengaturan yang lebih longgar antara beberapa entitas bisnis yang berbeda satu sama lain.
Konsorsium tidak membuat entitas baru. Dalam industri travel misalnya, konsorsium agen perjalanan memungkinkan keanggotaan dengan berbagai manfaat. Konsorsium bernegosiasi atas nama anggotanya untuk tarif khusus dari hotel, resor, hingga jalur pelayaran. Sangat berbeda dengan kemitraan atau partnership.
Beberapa Contoh Perusahaan yang Melakukan Joint Venture
Berikut adalah beberapa perusahaan besar yang bergabung dalam sistem joint venture, beberapa diantaranya adalah perusahaan yang ada di Indonesia.
1. Asus dan Gigabyte
Persaingan bisnis dalam produksi perangkat keras untuk produk komputer, mendorong banyak perusahaan melakukan inovasi dan melakukan kerjasama dengan perusahaan lainnya. Hal ini juga dilakukan oleh dua perusahaan teknologi kenamaan asal taiwan yaitu Gigabyte dan ASUS, yang selama ini berkompetisi ketat pada produksi motherboard, graphics card, dan beberapa komponen lain.
Kedua perusahaan tersebut ssepakat melakukan kerja sama untuk membuat strategi baru dalam pembuatan dan pemasaran produk motherboard dan graphics card pada tahun 2007.
2. Sharp dan Sony
SHARP Corporation (SHARP) dan SONY Corporation (SONY) mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani memorandum yang tidak mengikat untuk untuk melakukan sistem kerja sama dalam memproduksi dan menjual panel dan modul LCD berukuran besar dari pabrik panel LCD SHARP. Secara hukum kerjasama ini efektif pada 30 September 2008.
3. PT.Pusri dengan National Petrochemical company of Iran (NPCI)
Di Indonesia sendiri ada PT Pusri bekerja yang melakukan kerja sama dengan National Petrochemical Company of Iran (NPCI). Kerjasama ini adalah membangun pabrik pupuk berkapasitas 1,14 juta ton per tahun.
Saham Pusri sendiri di perusahaan yang dibangun dengan sistem joint venture tersebut mencapai USD97 juta, dan harus dicairkan dalam empat tahun ke depan.
Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Sistem Joint Venture
1. Tujuan Khusus
Para pihak yang terlibat dalam sistem joint venture biasanya telah memiliki tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Mereka umumnya menyatakan tujuan ini dengan jelas dalam persetujuan dan perjanjian yang telah disepakati oleh mereka.
2. Kesepakatan
Para pihak dalam sistem joint venture, yaitu para venturer bersama, umumnya melaksanakan perjanjian tertulis di antara mereka. Perjanjian ini menyatakan perincian seperti kewajiban mereka, rasio pembagian laba / rugi, hak dan kewajiban mereka, dll.
3. Durasi Tertentu
Karena semua usaha dakam sistem ini dibuat untuk tujuan tertentu, mereka umumnya berakhir begitu tujuan tersebut terpenuhi. Namun, para pihak dapat terus bekerja bersama jika mereka sepakat untuk melakukannya.
4. Pembagian Keuntungan
Para pihak selalu menyepakati rasio di mana mereka akan berbagi keuntungan dan kerugian mereka. Jika tidak ada kesepakatan untuk efek ini, mereka harus membagi keuntungan secara merata.
5. Struktur Usaha
Para pihak dapat membuat usaha patungan dengan melakukan kontrol pada salah satu aspek berikut:
- Aktiva,
- Operasi, atau
- Entitas bisnis itu sendiri.
Kesimpulan dan Manfaat
Pada dasarnya, sistem joint venture adalah:
- Terdiri dari perusahaan yang berbeda, baik tujuan atau mungkin skala bisnis
- Kedua perusahaan memiliki dasar kepemilikan untuk kepentingan bersama ini. Misalnya, dua perusahaan yang memiliki paten berbeda mungkin sepakat membuat aplikasi akuntansi, dan akhirnya membentuk sistem joint venture.
- Kedua perusahaan setuju untuk berbagi pendapatan dan pengeluaran.
Kedua perusahaan dalam sistem joint venture berhak mempertahankan identitas perusahaan mereka yang terpisah untuk semua tujuan kecuali yang sudah tertuang dalam perjanjian kerja sama.
Sedangkan manfaat dari sistem kerjasama iniadalah :
- Untuk menggabungkan sumber daya. Perusahaan akan memiliki lebih banyak daya saing dalam industri dan otomatis akan lebih banyak potensi keberhasilan usaha.
- Untuk menggabungkan keahlian. Dalam bisnis teknis, satu perusahaan mungkin memiliki keahlian di satu bagian dan perusahaan lain mungkin memiliki keahlian di bagian lain. Misalnya, Perusahaan A pandai membuat perangkat lunak, sedangkan Perusahaan B memiliki pengalaman menciptakan perangkat keras yang diperlukan untuk suatu usaha.
- Untuk menghemat uang. Dua perusahaan mungkin mempertimbangkan sistem joint venture untuk menghemat uang pada iklan, mungkin pameran dagang atau publikasi produk.
Jika Anda berencana mengadopsi sistem ini untuk usaha Anda, tentunya Anda memerlukan laporan keuangan yang terperinci agar perusahaan rekanan Anda tertarik dengan permintaan kerjasama.
Anda bisa menggunakan software akuntansi untuk memudahkan pembuatan laporan keuangan dan proses akuntansi pada bisnis Anda. Gunakan Accurate Online sebagai solusi pencatatan keuangan bisnis Anda. Accurate Online sudah digunakan oleh lebih 300 ribu usaha yang ada di Indonesia.
Anda bisa menggunakan Accurate Online gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini :
Tertarik dengan artikel bisnis dan manajemen lainnya? Anda bisa membacanya melalui link dibawah ini :