Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Penambahan Nilai
PPN atau kependekan dari Pajak Penambahan Nilai adalah jumlah yang diwajibkan sebagai konstribusi untuk transaksi baik berupa jasa maupun barang. Jadi, secara umum PPN adalah nilai yang harus kita bayarkan jika ingin membeli atau menggunakan sesuatu oleh badan wajib pajak maupun wajib pajak (perorangan).
Penetapan PKP atau pengusaha kena pajak bisa dilakukan pada pengusaha atau perusahaan yang bertransaksi jual beli barang maupun jasa sebanyak Rp. 4,8 miliar setiap tahun. Penetapan PKP ini bisa langsung dicabut jika pengusaha atau perusahaan tidak mencapai angka transaksi sebanyak Rp. 4,8 miliar per tahun tersebut.
PKP yang sudah ditetapkan akan menyetorkan nilai pajak sesuai dengan dua ketentuan di bawah ini, yaitu:
- Pajak keluaran : PPN yang nantinya akan diambil ketika PKP berhasil menjualkan jasa maupun produk mereka.
- Pajak masukan : PPN yang dibayarkan oleh pihak PKP ketika membuat, membeli dan memperoleh jasa maupun produk mereka tersebut.
Siapa Saja Yang Harus Membayar Pajak Penambahan Nilai?
PPN ini merupakan jenis pajak yang akan dipungut, disetor serta dilaporkan oleh para penjual atau pedagang. konsumen akhir yang merupakan orang yang memiliki kewajiban untuk membayar PPN tersebut. Perusahaan maupun Pengusaha yang ditetapkan sebagai PKP akan menyetorkan PPN ini.
Ketetapan pemerintah yang dikutip dari 1 Juli 2016 yang mewajibkan untuk pengusaha kena pajak atau PKP membuat e-faktur. Ini adalah istilah untuk faktur elektronik untuk informasi PPN. Pembuatan e-faktur ini sebagai antisipasi agar tidak ada lagi pajak PPN fiktif yang dibebankan pada konsumen akhir.
Objek Pajak PPN
Ada beberapa objek yang secara selektif dijadikan sebagai objek PPN. Berikut penjabaran objek PPN yang harus disetorkan oleh PKP, yaitu:
- Penyerahan JKP dan juga BKP oleh pengusaha yang diberlakukan di dalam daerah Pabean (wilayah republik Indonesia).
- Melakukan import BKP
- BKP yang tidak berwujud berasal dari luar daerah Pabean yang digunakan di dalam daerah Pabean.
- JKP yang berasal dari luar daerah Pabean namun digunakan di dalam daerah Pabean.
- Kegiatan ekspor JKP atau BKP baik itu barang berwujud maupun tidak berwujud oleh pihak PKP.
Perhitungan Tarif Pajak Penambahan Nilai
PPN ini sendiri sudah diatur di dalam UU di Indonesia. Berikut pembagian pajak yang diatur di dalam Undang-Undang, yaitu:
- Ekspor BKP baik berwujud maupun tidak berwujud dan JKP adalah sebanyak 0%.
- PPN yang diserahkan di dalam negri terkena tarif sebanyak 10%.
- Perubahan tarif pajak terjadi sebanyak 5 % hingga 15% dai tarif dasar.
Sedangkan untuk perhitungan PPN dilakukan dengan rumus di bawah ini:
PPN dipungut = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif
PPN ini juga berlaku untuk transaksi jual beli properti. Yakni dikenakan tarif 10% dari jumlah transaksi sekali transkasi dalam jual beli properti tersebut. Nmun, pungan PPN ini hanya dilakukan jika transaksi yang terjadi diatas harga RP. 36.000.000.
Jika transaksi jual beli properti ini terjadi dengan hrga Rp. 35.000.000 ke bawah maka tidak dilakukan penarikan PPN. Nilai transaksi yang dinyatakan pada pemungutan PPn ini sudah mencangkup keseluruhan kegiatan. Termasuk didalamnya perhitungan luas, lokasi dan jenis dari properti tersebut.
Sedangkan unuk nilai PPN bagi bangunan tergolong mewah yang berdiri sendiri adalah sebanyak 10%. PPN yang terhutang tentunya membutuhkan waktu yang tepat untuk dihitung. PPN ini akan segera dihitung semenjak terjadinya pembangunan secara fisik dari pembuatan bangunan tergolong mewah tersebut.
Jika Anda pemilik usaha yang mengalami kesulitan pada perhitungan pajak, Anda bisa mencoba untuk menggunakan software akuntansi untuk memudahkan proses pelaporan pajak dan pembukuan Anda.
Accurate Online, software akuntansi berbasis cloud memudahkan Anda dalam penghitungan perpajakan karena memiliki fitur terlengkap. Termasuk pph21, pph23, pph ps15, dan masih banyak lagi.
Jika Anda ingin merasakan kemudahan dengan Accurate Online, Anda bisa menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui link ini.
Baca Juga :
- Mengenal Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara
- Amnesti Pajak: Pengertian Dan Keuntungannya Bagi Bisnis
- Mengenal Pengertian Merger, Tujuan, Dan Jenisnya
- 8 Jenis Pajak Penghasilan yang Wajib Dibayar Perusahaan & Badan Usaha