Ketahui Perhitungan Pajak Penghasilan di Indonesia

Saat menerima penghasilan atau gaji tiap bulan biasanya sudah dipotong pajak penghasilan (PPh 21). Wajib pajak juga harus melaporkan pemotongan pajak penghasilan melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

Meskipun pelaporan SPT pajak dilakukan tiap tahun, masih banyak wajib pajak yang tidak mengetahui cara menghitung pajak penghasilan. Yuk, edukasi diri dengan belajar tata cara perhitungan pajak penghasilan di Indonesia.

Pengertian Perhitungan Pajak Penghasilan

Menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2016, Pajak penghasilan didefinisikan sebagai pajak atas gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan jenis pembayaran lain dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang secara pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Jadi, bisa dikatakan bahwa perhitungan pajak penghasilan diambil dari penghasilan wajib pajak, baik itu dalam bentuk gaji, honorarium, upah, tunjangan, atau pembayaran lainnya.

Tata Cara Perhitungan Pajak Penghasilan

Berikut ini merupakan tata cara perhitungan pajak penghasilan di Indonesia. Yuk, disimak.

1. Buat daftar penghasilan tiap bulan

Pajak penghasilan diperoleh dari total penghasilan yang diterima pada masa satu tahun atau masa tahun pajak. Jika Anda tidak memiliki penghasilan tetap per bulan, pastikan untuk membuat daftar penghasilan yang diterima tiap bulannya. Penghasilan yang dihitung harus melingkupi penghasilan tetap beserta tunjangan-tunjangan yang diterima. Penghasilan bruto (kotor) tersebut harus dihitung selama satu tahun pajak.

2. Hitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

Setiap orang memiliki perhitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berbeda-beda. Hal ini dikarenakan setiap orang memiliki besar penghasilan dan besar tanggungan rumah tangga atau keluarga yang berbeda-beda.
PTKP sendiri merupakan pengurangan penghasilan neto (bersih) bagi wajib pajak dalam menentukan penghasilan kena pajak (PKP). Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016, besarnya PTKP terdiri dari:

  • Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang kawin
  • Tambahan Rp 4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah, keluarga dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang setiap keluarga.

3. Cari selisih penghasilan bruto dengan PTKP
Setelah memahami tentang PTKP, cari selisih penghasilan bruto (kotor) dengan PTKP. Kurangi penghasilan bruto dengan PTKP sehingga menghasilkan penghasilan kena pajak (PKP). Setelah mendapat hasilnya, besaran pajak penghasilan dapat dihitung.

4. Langkah menghitung pajak penghasilan

Setelah jumlah PKP didapatkan, perhitungan pajak penghasilan bisa dilakukan. Namun, pastikan sebelumnya Anda mengetahui ketentuan di bawah ini:

  • Jika penghasilan bersih kurang dari Rp50.000.000, maka tarif pajak sebesar 5%.
  • Jika penghasilan bersih antara Rp50.000.000-Rp250.000.000, maka tarif pajak sebesar 15%.
  • Jika penghasilan bersih antara Rp 250.000.000-Rp500.000.000, maka tarif pajak 25%.
  • Jika penghasilan bersih lebih dari Rp500.000.000, maka tarif pajak 50%.

Contoh Cara Perhitungan

Untuk memahami tata cara menghitung pajak penghasilan, berikut ini adalah contoh cara perhitungan pajak penghasilan.

  • Misalkan penghasilan Anda per bulan Rp5.750.000, maka total penghasilan bruto per tahun Rp69.000.000. Masukkan kategori PTKP poin pertama jika Anda berstatus bujangan, yaitu Rp54.000.000.
  • Penghasilan bruto dikurangi PTKP atau Rp69.000.000 – 54.000.000 = Rp15.000.000, maka penghasilan neto Rp15.000.000.
  • Dari penghasilan neto, Rp15.000.000, maka Anda harus mengikuti poin tarif pajak b, yaitu tarif pajak sebesar 15%.
  • Hasil pajak penghasilan adalah 15% x Rp15.000.000 = Rp2.250.000 atau Rp2.250.000 : 12 bulan = Rp187.500. Jadi, pajak penghasilan yang disetor ke negara adalah Rp2.250.000 per tahun atau Rp187.500 per bulan.

Kesimpulan

Inilah tata cara perhitungan pajak penghasilan secara umum. Jika Anda merupakan wajib pajak yang berstatus kawin dan memiliki anak, sesuaikan cara perhitungannya berdasarkan poin yang ada di Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016.

Jika Anda memiliki bisnis dan memiliki banyak karyawan, merupakan hal yang memakan waktu jika Anda harus menghitung pajak dari bisnis dan karyawan secara manual. Jika diperlukan, Anda bisa menggunakan software akuntansi seperti Accurate Online untuk mempermudah pembukuan dan penghitungan perpajakan bisnis Anda.

Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang sudah dikembangkan sejak tahun 1999 dan telah digunakan oleh lebih dari 300 ribu pengguna. Dengan fitur terlengkap dan harga terjangkau, menjadikan Accurate Online sebagai solusi yang tepat bagi pembukuan yang lebih efisien.

Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui link ini. 

 

Ingin mengetahui info lainnya seputar perpajakan & keuangan? Silahkan baca artikel pilihan kami dibawah ini :