Apa itu Surat Izin Tempat Usaha? Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Setiap orang yang ingin mendirikan perusahaan, pasti akan membutuhkan tempat usaha atau kantor operasionalnya. Nah, untuk membangun sebuah usaha ini tidak bisa sembarangan didirikan begitu saja. Bisa saja didirikan, tetapi bangunan tempat usaha ini harus memiliki legalitasnya. Untuk itu perlu sebuah Surat Izin Tempat Usaha.
Apa itu SITU (Surat Izin Tempat Usaha)?
Surat Izin ini adalah surat legalitas yang dikeluarkan oleh badan hukum setempat kepada perusahaan/badan usaha/perorangan yang menyatakan bahwa tempat untuk memulai usaha yang digunakan telah sesuai dengan tata ruang wilayah setempat dan bisa digunakan untuk kegiatan usaha/produksi/penanaman modal.
Dengan memiliki SITU, maka perusahaan tidak akan mendapatkan masalah dari pihak eksternal jika ada yang merasa terganggu oleh kehadiran usaha Anda di tempat tersebut.
Jadi sangat disarankan Anda membuat surat izin ini ini segera diurus sejak awal ketika mendirikan perusahaan, selain harus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan.
Memiliki Surat Izin Tempat Usaha adalah suatu kewajiban karena ini memang surat ada aturannya dari Pemerintah melalui Peraturan Daerah. Jadi apabila Anda tidak memiliki SITU, bisa dipastikan perusahaan Anda akan mendapatkan sanksi. Apalagi jika skala perusahaan Anda sangat besar.
Cara Mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha
Tentu yang banyak ditanyakan oleh pengusaha yang masih awam soal perizinan adalah mencarinya dimana. Mudah saja, Anda cukup datang ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tingkat kabupaten/kota. Di tempat inilah Anda bisa mengajukan pembuatan Surat Izin.
Untuk persyaratannya silakan tanyakan kepada pihak dinas terkait di daerah Anda untuk lebih jelasnya. Akan tetapi umumnya untuk membuat SITU ini Anda perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, Fotokopi IMB, Fotocopy STTS PBB dan SPPT tahun terkahir, Fotocopy akte pendirian perusahaan atau kantor , dll.
Jika syarat sudah dilengkapi semua, tinggal mengisi formulir permohonan SITU yang didapatkan di Dinas Penanaman Modal.
Formulir tersebut nantinya harus mendapatkan pengesahan dari dari pihak kelurahan dan kecamatan. Setelah mendapatkan pengesahan dari pihak kelurahan dan kecamatan, maka tinggal diserahkan ke Dinas Penanaman Modal di Kabupaten/Kotamadya untuk proses selanjutnya. Surat Izin ini memiliki masa berlaku 3 tahun dan bisa diperpanjang tetapi harus direview kembali.
Saat Anda sudah memiliki usaha, langkah selanjutnya adalah membuat rancangan usaha. Dalam membangun sebuah usaha, pembukuan adalah suatu hal yang harus Anda pikirkan sejak awal. Dengan pembukuan yang baik pengembangan usaha akan lebih terencana dengan baik.
Awal bisnis, mungkin Anda bisa menggunakan pembukuan manual, namun seiring berjalannya waktu Anda bisa menggunakan software akuntansi untuk menangani proses pembukuan yang semakin banyak. Anda bisa menggunakan Accurate Online sebagai solusi pembukuan bisnis yang lebih baik.
Accurate Online adalah software akuntansi online yang bisa digunakan untuk berbagai jenis bisnis. Memiliki fitur terbaik dan telah digunakan oleh 300 ribu pengguna menjadikan Accurate Online sebagai software akuntansi terbaik di Indonesia yang telah memenangkan Top Brand Award sejak tahun 2016 untuk kategori software akuntansi.
Anda dapat mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui link ini.