3 Sistem Pemungutan Pajak Yang Berlaku di Indonesia
Pajak adalah salah satu sumber dana yang vital bagi pembangunan negara. Jika sebelumnya Anda sudah membaca tentang berbagai pengelompokan dan jenis pajak di Indonesia melalui artikel ini. Maka kali Anda akan mengetahui tentang sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia.
Sistem pemungutan pajak sendiri merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara. Sistem pemungutan pajak berbeda – beda untuk setiap negara. Sedangkan untuk di Indonesia sendiri memakai 3 sistem pemungutan pajak yang digunakan dalam keseharian.
Macam-macam Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Untuk pemungutan pajak di Indonesia terbagi menjadi tiga sistem yang biasa digunakan oleh negara kepada wajib pajak. Berikut adalah tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia beserta dengan penjelasan yang lebih rinci :
Baca Juga : Kebijakan Moneter – Arti, Tujuan, Jenis dan Instrumennya
Self Assessment System
Self Assessment System adalah sistem penentuan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri.
Bisa dikatakan, wajib pajak adalah pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah.
Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self assessment system biasanya diterapkan pada jenis pajak pusat. Misalnya adalah jjenis pajak PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.
Sistem pemungutan pajak ini memiliki kekuarangan, yaitu karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan berusaha untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin dengan membuat laporan palsu atas pelaporan kekayaan
Ciri-ciri sistem pemungutan pajak Self Assessment:
- Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu secara mandiri.
- Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
- Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.
Official Assessment System
Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak kepada seorang wajib pajak.
Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif dan nilai pajak terutang akan diketahui setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh aparat perpajakan. Sistem pengmabilan pajak ini biasanya diterapkan dalam pelunasan pajak daerah seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Dalam pembayaran PBB, kantor pajak merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya. Wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar.
Ciri-ciri sistem perpajakan Official Assessment:
- Besarnya pajak yang dikenakan dihitung oleh petugas pajak.
- Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan pajak mereka.
- Besaran pajak terutang akan dketahui setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak.
- Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.
Withholding System
Pada siistem pemungutan pajak withholding system, besarnya pajak biasanya dihitung oleh pihak ketiga. Bukan mereka wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus. Contoh Witholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi atau perusahaan terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak untuk membayarkan pajak tersebut.
Jenis pajak yang biasanya menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Bukti potong atau bukti pungut biasanya digunakan sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem ini.
Untuk beberapa kasus tertentu, bisa juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan.
Sulit menghitung pajak untuk perusahaan Anda? Tidak perlu khawatir, Anda bisa menggunakan software pencatatan keuangan yang sudah mendukung fitur penghitungan pajak di Indonesia dan e-filing untuk pajak badan usaha.
Sudah saatnya Anda menjalani bisnis dengan mudah dan juga terencana. Anda bisa menggunakan Accurate online sebagai software akuntansi pada bisnis Anda. Accurate adalah aplikasi akunatansi yang sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia atau SAK. Tidak hanya itu, Accurate juga sudah banyak dipercaya oleh perusahaan besar untuk pencatatan keuangan mereka, jadi tunggu apalagi?
Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online untuk masalah perpajakan bisnis secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini :
Sebagian materi artikel diambil dari pajak online
Anda juga bisa membaca artikel menarik lainnya dibawah ini :
- Mempelajari Asas Pemungutan Pajak di Indonesia
- Apa itu Target Pasar dan Bagaimana Cara Menentukannya?
- Apa itu Akuntansi Perpajakan? Ayo Pelajari Lebih Jauh
- Peran Akuntansi Dalam Perkembangan UKM di Indonesia
- Kebijakan Fiskal : Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Komponennya
- Pengertian Inflasi, Dampak Baik, dan Cara Menghadapinya