Syarat & Ketentuan Accurate Partner

Terakhir diupdate 19 Januari 2024

Syarat dan ketentuan Accurate Partner berikut ini (selanjutnya disebut Perjanjian) dibuat sebagai bentuk perjanjian kerjasama antara PT. Cipta Piranti Sejahtera (selanjutnya disebut Perusahaan) selaku pengelola, pemilik sah dan penyedia layanan Accurate Online (selanjutnya disebut Produk) dengan Accurate Partner (selanjutnya disebut Agen) selaku pihak perorangan atau badan usaha yang sepakat untuk membantu Perusahaan mengembangkan usahanya dalam suatu kerjasama yang saling menguntungkan. Perusahaan dan Agen secara bersama-sama akan disebut sebagai Para Pihak dan masing-masing diantaranya sebagai Pihak.

Anda disarankan untuk membaca semua ketentuan dan persyaratan secara seksama sebelum melakukan pendaftaran menjadi Agen. Dengan mendaftar dan terdaftar sebagai Agen, Anda menyatakan telah MEMBACA, MEMAHAMI, MENYETUJUI dan MEMATUHI Perjanjian dengan detail sebagai berikut:

Pasal 1

Definisi

Sepanjang konteks kalimatnya tidak menentukan lain, istilah atau definisi dalam Perjanjian memiliki arti ataupun definisi sebagai berikut:

  1. Accurate Online atau Produk adalah sebuah layanan piranti lunak / aplikasi berbasis teknologi komputasi awan yang dikembangkan oleh CPSSoft dan dapat diakses di https://accurate.id. Aplikasi ini dapat dipergunakan oleh perusahaan untuk mencatat pembukuan akuntansi perusahaan, dan menghasilkan laporan-laporan keuangan yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis perusahaan;
  2. Aplikasi Agen adalah aplikasi yang kami sediakan bagi Agen yang dapat diakses di https://agent.accurate.id/agent;
  3. ID Agen adalah kode identitas unik yang akan dibuatkan oleh Perusahaan kepada masing-masing Agen;
  4. Kata Sandi adalah kumpulan karakter yang terdiri dari kombinasi alfa-numerik yang digunakan untuk melakukan proses verifikasi identitas Agen kepada sistem keamanan yang dimiliki Perusahaan;
  5. Lampiran adalah keterangan-keterangan diluar Perjanjian ini yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Pasal 2

Hubungan Perusahaan dan Agen

Para Pihak menyetujui dan memahami bahwa Perjanjian ini tidak dapat dan tidak seharusnya diartikan menciptakan suatu hubungan kepegawaian antara Perusahaan dengan Agen sebagaimana diatur dalam undang­-undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan­-perubahan, tambahan dan peraturan pelaksanaannya , melainkan suatu hubungan kemitraan antara Perusahaan dengan Agen dalam menjalankan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini. Atas dasar hal tersebut diatas maka Perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk mengangkat Agen sebagai Karyawan Tetap.

Pasal 3

Hak dan Kewajiban Agen

Agen berhak untuk :

  1. Memiliki akses ke dalam Aplikasi Agen untuk melihat dan memonitor histori penjualan, fee, dan data prospek yang didapatkan.;
  2. Menggunakan dan menyebarkan konten pemasaran yang disediakan Perusahaan melalui email atau informasi pada Aplikasi Agen;
  3. Mendapatkan fee setiap kali terjadi penjualan Produk yang diidentifikasi oleh sistem Perusahaan menggunakan ID Agen.

Agen berkewajiban untuk :

  1. Menjalankan kegiatan Agen dengan penuh integritas dan kejujuran, serta mengutamakan kepentingan pelanggan dan Perusahaan diatas kepentingan pribadi;
  2. Mematuhi syarat-syarat dan ketentuan serta standar aktivitas Agen yang telah kami tetapkan dan sewaktu-waktu dapat kami ubah/ disesuaikan dengan pemberitahuan;
  3. Memasarkan produk menggunakan sistem dan cara yang sudah ditetapkan dan ditentukan oleh Perusahaan;
  4. Menyebarkan konten pemasaran yang disediakan Perusahaan menggunakan cara yang sesuai dengan pedoman dan aturan yang ditetapkan Perusahaan;
  5. Menjaga hubungan baik dengan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penjualan Produk;
  6. Tidak menerima pembayaran dalam bentuk apapun dari pelanggan yang ingin membeli Produk.

Pasal 4

Batas dan Wewenang Agen

  1. Tidak menjanjikan kepada konsumen hal-­hal diluar dari kemampuan produk-­produk yang dipasarkan;
  2. Tidak membayarkan atau mengijinkan dibayarkannya atau menawarkan untuk membayar atau mengijinkan sebagai iming­-iming kepada calon pelanggan untuk membeli produk dari dirinya dengan memberikan suatu potongan harga dalam bentuk apapun yang tidak disebutkan dalam kesepakatan pembelian (penawaran) produk atau diluar program promosi yang sudah ditetapkan Perusahaan;
  3. Tidak membebankan biaya tambahan atau memberikan potongan-­potongan dalam bentuk apapun juga diluar program resmi dari Perusahaan selain dari nilai pembayaran sebagaimana tercantum pada faktur penjualan elektronik yang diterbitkan dan diakui sebagai bukti tanda terima pembayaran dari pelanggan;
  4. Tidak melakukan negosiasi atas nama dan/atau diluar sepengetahuan Perusahaan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Perjanjian ini;
  5. Tidak melakukan tindakan yang bisa ditafsirkan atau bisa berdampak kepada tercemarnya nama baik Perusahaan dan/atau pihak lain maupun produk yang diwakili dan wajib menerima kritik yang jujur atas laporan­-laporan yang diterima;
  6. Tidak melanggar disiplin atau melakukan pelecehan atau melakukan penipuan, penggelapan, perbuatan melanggar hukum lainnya atau mengakibatkan kerugian (materiil/immateriil) perusahaan, merusak aset milik Perusahaan atau melakukan pelanggaran atau melakukan perbuatan tercela lainnya;
  7. Tidak membuat brosur, membuat janji-­janji undian, mengiklankan produk­ dan/atau produk lain yang kami pasarkan diluar program resmi dari kami didalam media apapun tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan;
  8. Tidak mempromosikan bersama dengan aktivitas ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia;
  9. Tidak mempromosikan bersama dengan cara apapun yang melanggar hukum, berbahaya, mengancam, memfitnah, cabul, melecehkan, atau ras, etnis, konten seksual atau konten lain yang tidak pantas dan berlawanan dengan kebijakan Perusahaan;
  10. Tidak bekerja sama atau secara pribadi melanggar atau membantu orang lain untuk melanggar hak cipta, merek dagang ataupun hak kekayaan intelektual Perusahaan, maupun entitas Perusahaan lainnya yang tergabung dalam mitra usaha Perusahaan;
  11. Tidak mempromosikan produk di dalam website yang berisi software ilegal;
  12. Tidak menyalahgunakan fungsi atau memodifikasi sistem keagenan yang disediakan Perusahaan;
  13. Tidak melakukan kegiatan marketing yang melanggar privasi dan etika (misalnya: kegiatan spaming) dan secara umum mengganggu dan merugikan pihak lain.

Dalam hal Agen melakukan tindakan-­tindakan yang merugikan Perusahaan dalam bentuk apapun, maka semua biaya yang timbul akan ditanggung dan menjadi tanggung jawab Agen secara pribadi.

Pasal 5

Fee Agen & Waktu Pembayaran Fee Agen

  1. Agen berhak menerima Fee dari Perusahaan atas jerih payahnya melakukan penutupan transaksi yang perhitungannya disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Perusahaan dan terlampir dalam Perjanjian ini. Perhitungan Fee Agen adalah penutupan transaksi dari tanggal 1 sampai dengan 31 (Akhir Bulan) bulan berjalan dan Pembayaran Fee Agen akan dilakukan sebanyak 1 kali dalam 1 bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan atau hari kerja berikutnya jika jatuh di hari Sabtu/ Minggu/ hari libur.
  2. Pembayaran Fee Agen hanya akan dilakukan ke rekening bank yang melekat pada data Agen wajib atas nama Agen terkait atau tidak dapat diwakilkan. Perusahaan berhak setiap saat untuk membatalkan, merubah, menambahkan dan/atau memodifikasi ketentuan mengenai perhitungan Fee dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
  3. Transaksi yang sudah diproses tidak dapat dibatalkan atau di retur oleh pelanggan. Perusahaan berhak memotong Fee Agen namun tidak terbatas pada Fee atau jumlah lain yang harus dibayarkan kepada Agen, dan memotong daripadanya jumlah uang, kewajiban atau kekurangan yang wajib dibayarkan atau terhutang atau kemungkinan akan harus dibayar atau akan terhutang oleh Agen kepada Perusahaan atau pelanggan jika terjadi retur yang tidak dapat dihindarkan sehingga perusahaan mengeluarkan kebijakan luar biasa.
  4. Sehubungan dengan pemotongan sebagaimana tersebut dalam pasal 5 ini, Agen dengan ini memberikan kuasa kepada Perusahaan yang tidak akan dicabut kembali karena sebab apapun dan Agen dengan ini menjamin tidak akan menimbulkan suatu gugatan kepada Perusahaan.
  5. Fee Agen tidak akan diberikan kepada Agen bila Agen tidak lagi terikat kontrak dengan Perusahaan. Manakala Agen meninggal dunia, ikatan Agen dengan Perusahaan dapat dilanjutkan oleh ahli waris dan Perusahaan akan membayarkan Fee Agen yang menjadi hak Agen sebelumnya yang belum dibayarkan kepada Agen yang bersangkutan kepada ahli warisnya yang sudah ditunjuk sebelumnya.

Pasal 6

Sanksi

Dalam hal Agen terbukti tidak melaksanakan salah satu / sebagian atau seluruhnya kewajiban sebagaimana pasal 3 dalam Perjanjian ini dan melakukan pelanggaran terhadap salah satu / sebagian atau seluruhnya wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 4 dalam Perjanjian ini maka Perusahaan berhak menjatuhkan sanksi berupa:

  1. Teguran lisan dan/atau tertulis, atau;
  2. Penghentian sementara status keagenan, atau;
  3. Mengakhiri perjanjian ini secara sepihak.

Sanksi yang diberikan kepada agen sebagaimana poin diatas tergantung dari berat ringan­nya tindakan yang dilakukan oleh Agen. Dalam hal Agen terkena sanksi sebagaimana disebutkan diatas, maka perusahaan bila perlu dapat melakukan:

  1. Menahan, tidak memberikan dan/atau membayarkan terlebih dahulu hak-­hak agen sebagaimana sudah diatur di dalam Perjajian ini, atau;
  2. Meminta penggantian kerugian dari Agen atas seluruh kerugian yang diderita pelanggan atau Perusahaan

Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Agen mengandung unsur pidana, maka selain sanksi yang disebutkan diatas Perusahaan dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk menyelesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Jangka Waktu Perjanjian

Seluruh isi pada perjanjian ini akan berlaku secara otomatis pada saat pendaftaran Agen sudah disetujui oleh Perusahaan, dan akan terus berlanjut sepanjang memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini. Perjanjian ini berakhir atau dapat diakhiri bila salah satu hal dibawah ini terpenuhi:

  1. Salah satu pihak baik perusahaan atau agen atau oleh keputusan pengadilan dinyatakan pailit;
  2. Agen melanggar salah satu atau lebih kewajiban atau kewenangan yang disebutkan pada pasal 3 dan pasal 4 dalam perjanjian ini

Pada waktu Perjanjian diakhiri:

  1. Agen wajib memberikan laporan terperinci dan mengembalikan kepada Perusahaan semua uang yang bukan haknya, buku petunjuk, bahan bacaan, seluruh formulir yang dikuasainya yang dibubuhi nama dan logo Perusahaan, salinannya, dan hal lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Perusahaan dalam jangka waktu selambat-­lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
  2. Perusahaan berhak menerbitkan dan/atau mengedarkan informasi kepada setiap orang atau badan usaha lain atau instasi pemerintah terkait perihal pemberitahuan dan alasan pengakhiran perjanjian ini.
  3. Uang yang terhutang atau kewajiban yang belum dipenuhi oleh Agen kepada pelanggan atau perusahaan akan dipotong dari Fee yang belum dibayarkan kepada Agen terkait
  4. Terhadap pelaksanaan pemutusan Perjanjian dengan alasan apapun kepada Agen, Perusahaan akan segera menghentikan dan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan Fee atau kompensasi kepada Agen dalam bentuk apapun;
  5. Para pihak setuju dan sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata sehingga pengakhiran Perjanjian ini tidak memerlukan keputusan dari Pengadilan.

Pasal 8

Pajak

Segala Pajak yang timbul atas Perjanjian ini menjadi kewajiban masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku.

Pasal 9

Pernyataan dan Jaminan

  1. Masing–masing Pihak dan/atau Pihak yang mewakili mempunyai hak penuh untuk menyetujui dan melaksanakan Perjanjian;
  2. Perjanjian tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perusahaan serta tidak melanggar peraturan pemerintah yang wajib ditaati oleh masing–masing Pihak;
  3. Masing–masing Pihak telah mengambil semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan diantaranya mengenai kewenangan untuk melaksanakan Perjanjian dan subyek hukum yang menyetujui Perjanjian telah diberi wewenang untuk berbuat demikian untuk dan atas nama masing–masing Pihak;
  4. Bahwa tidak ada gugatan, pengajuan atau tuntutan hukum yang tertunda yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Para Pihak untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan/atau mempengaruhi keabsahan Perjanjian;
  5. Para Pihak menjamin akan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian dengan penuh tanggung jawab (profesional) dan atas dasar hubungan yang saling menguntungkan.

Pasal 10

Pemberitahuan dan Korespondensi

  1. Setiap pemberitahuan dan/atau korespondensi yang wajib dan perlu dilakukan oleh masing-masing Pihak dalam pelaksanaan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan diserahkan langsung atau dikirimkan melalui pos tercatat atau melalui email dengan informasi sebagai berikut: PT Cipta Piranti Sejahtera. Kompleks Ruko The Element Blok B 19-21, Jl. Jalur Sutera No.25BC, RT.002/RW.006, Pakualam, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15143. Telepon : (021) 80600980
  2. Setiap pemberitahuan dan komunikasi kepada Agen akan diberikan melalui email yang terdaftar pada data Agen terkait;
  3. Setiap pemberitahuan dan komunikasi ke alamat atau email tersebut di atas, dianggap telah diterima atau disampaikan dengan baik dan benar;
  4. Pembatalan/perubahan alamat berlaku jika pembatalan/perubahan secara tertulis telah diterima oleh Pihak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya pembatalan/perubahan tersebut, sehingga segala akibat keterlambatan pemberitahuan menjadi tanggung jawab Pihak yang melakukan perubahan tersebut.

Pasal 11

Force Majeure

  1. Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kehendak dan kekuasaan Para Pihak yang secara langsung dan material dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya peristiwa alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, tsunami, sambaran petir, gunung meletus dan bencana alam lainnya, kebakaran, huru-hara, terorisme, sabotase, embargo dan pemogokan masal, perang baik yang dinyatakan atau tidak, ketentuan atau kebijaksanaan negara yang wajib ditaati;
  2. Dalam hal terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas, pihak yang mengalami Force Majeure wajib untuk memberitahukan secara tertulis terjadinya Force Majeure tersebut pada pihak lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak terjadinya Force Majeure tersebut dan harus membuat rencana ulang pemenuhan pelaksanaannya yang tertunda sebagai akibat Force Majeure disertai batas waktu pelaksanaannya yang tidak lebih dari 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya Force Majeure;
  3. Apabila pihak yang mengalami Force Majeure tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ayat dua (2) di atas, maka Force Majeure tidak akan diakui oleh pihak lainnya dan segala kerugian, risiko dan konsekwensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab pihak yang mengalami Force Majeure.

Pasal 12

Penyelesaian Perselisihan

  1. Dalam hal terjadi perselisihan maka Para Pihak sepakat untuk mengutamakan penyelesaian secara damai melalui jalur musyawarah;
  2. Apabila terdapat perselisihan ataupun sengketa, Para Pihak sepakat untuk tidak mengumumkan, membuat tulisan di media baik online maupun cetak sebelum mendapatkan penyelesaian masalah dari Pihak lainnya;
  3. Jika dalam hal jalur musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan maka Para Pihak sepakat untuk meneruskan penyelesaian melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).

Pasal 13

Kerahasiaan

Seluruh informasi dan data yang terkait dengan Perjanjian yang diterima oleh Para Pihak harus dijaga kerahasiaannya dan sepakat untuk tidak memberitahukan dan/atau memberikan data sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak ketiga manapun juga atau menggunakan informasi dan data tersebut untuk kepentingan Para Pihak yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian, kecuali:

  1. Data tersebut sudah merupakan informasi milik umum, sudah dibuka kepada umum oleh pihak pemilik informasi;
  2. Harus diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Harus diberikan berdasarkan penetapan pengadilan atau arbitrase;
  4. Atas persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.

Para Pihak wajib memastikan dipatuhinya kewajiban menjaga kerahasiaan tersebut sehubungan dengan Perjanjian selama Perjanjian berlangsung maupun setelah Perjanjian berakhir atau diakhiri.

Dalam hal salah satu pihak melanggar ketentuan kerahasiaan yang tercantum dalam pasal ini, maka Para Pihak sepakat bahwa segala kerugian yang timbul dari pelanggaran tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Pihak yang melanggar ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam pasal ini.

Pasal 14

Perubahan Perjanjian

  1. Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian, akan diatur kemudian dan akan dituangkan dalam perubahan perjanjian ini dengan pemberitahuan kepada Agen;
  2. Dengan mengakses, menggunakan Aplikasi Agen dan atau melakukan penjualan Produk, Agen menegaskan persetujuan atas pembaruan Perjanjian ini.
  3. Jika Agen sampai tidak menyetujui, maka satu-satunya pilihan adalah untuk mengajukan penghentian perjanjian secara tertulis kepada Perusahaan.

Pasal 15

Ketentuan Penutup

  1. Dengan berakhirnya Perjanjian tidak menghapuskan kewajiban masing-masing Pihak yang telah timbul sebelum diakhirinya Perjanjian sampai kewajiban tersebut dinyatakan selesai oleh Pihak lainnya dalam Perjanjian;
  2. Apabila sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak dapat dilaksanakan karena ketentuan hukum, maka hal ini tidak mempengaruhi keabsahan dan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian;
  3. Salah satu Pihak tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak dan/atau kewajibannya yang timbul berdasarkan Perjanjian kepada pihak ketiga, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya;
  4. Para Pihak wajib mematuhi semua syarat-syarat yang dicantumkan di dalam Perjanjian. Kelalaian salah satu Pihak di dalam mentaati atau melaksanakan isi dari Perjanjian pada satu atau beberapa kali kejadian, tidak akan menghilangkan kewajiban Pihak dimaksud untuk tetap memenuhi segala persyaratan yang terdapat di dalam Perjanjian;
  5. Dalam hal Perusahaan gagal atau tidak mengambil tindakan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian ini maka hal itu tidak dapat dianggap sebagai hapusnya hak Perusahaan untuk mengakhiri Perjanjian atau untuk menuntut ganti kerugian menurut hukum yang berlaku atau dianggap sebagai persetujuan atau ijin bagi Agen untuk tidak tunduk kepada ketentuan Perjanjian ini.

Pasal 16

Domisili Hukum

Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan dalam ketentuan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia. Segala perbuatan hukum yang ada dalam Perjanjian ini dan pelaksanaan dari Perjanjian ini tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.

Pasal 17

Sangkalan dan Penolakan

Perusahaan tidak menjamin pengoperasian situs Perusahaan akan bebas dari kesalahan atau gangguan, dan Perusahaan tidak akan bertanggung jawab untuk konsekuensi atas setiap gangguan atau kesalahan yang terjadi.

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Lampiran

Skema fee di bawah ini berlaku untuk penjualan yang terjadi sesuai dengan tanggal berlaku pada masing-masing fee.

1. Sales Fee (berlaku mulai 1 Mei 2021).

Sales Fee adalah Fee yang diberikan Perusahaan kepada Agen atas setiap penjualan paket aktivasi Accurate Online. Nilai Fee yang diberikan adalah sebesar Rp 1.000.000,-.

Jika ada pelanggan yang membeli Produk secara bulanan (tidak melalui paket 1 tahun), maka transaksi pelanggan tersebut baru akan dianggap sebagai penjualan pada bulan ke-9 pelanggan tersebut lanjut berlangganan. Besarnya Sales Fee yang diterima adalah sebesar Rp 1.000.000,

Terkait pembelian produk secara bulanan, jika pelanggan berhenti berlangganan pada bulan ke-8, maka Agen tidak akan mendapatkan Sales Fee atas transaksi pelanggan tersebut.

2. Cluster Fee (berlaku mulai 1 April 2021).

Agen akan mendapatkan cluster fee sebesar Rp 500.000,- dari setiap penjualan paket aktivasi Accurate Online yang berhasil dilakukan oleh downline. Seorang Agen akan dianggap membentuk cluster* jika :

  • Agen telah memiliki minimal 2 orang downline dan
  • Agen serta downline nya (minimal 2 orang) menjual minimal 1 (satu) paket aktivasi Accurate Online dalam periode 1 bulan

*kondisi cluster ini akan diperbarui setiap bulannya.

Ilustrasi perhitungan cluster fee:

Jika Agen yang membentuk cluster memiliki 2 orang downline dan masing-masing downline menjual 2 paket/bulan, maka total cluster fee yang didapatkan Agen di bulan tersebut adalah:

2 downline x 2 paket aktivasi x Rp 500.000,- = Rp 2.000.000,-

3. Auto Suspend Agent (berlaku mulai 24 Agustus 2021).

Agen akan tersuspend jika dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari tidak melakukan penjualan, baik Accurate Online ataupun Accurate Desktop.

Ketika agen tersuspend, agen tersebut tidak dapat melakukan pengiriman penawaran kepada customer.

Untuk melakukan reaktivasi, agen harus mengirimkan email permohonan reaktivasi dengan subjek “Reaktivasi Agent” dan menyebutkan Nama serta kode agen pada isi email ke puja.ayu@cpssoft.com

4. Aturan Penggunaan Brand Accurate (berlaku mulai 1 Juni 2022).

Agen wajib mengikuti ketentuan penggunaan brand Accurate yang tertera pada link berikut ini.

5. Peraturan pendaftaran agen jika sebelumnya agent tersebut adalah referral/sales internal.

Agen yang sebelumnya terdaftar sebagai referral/sales Internal, terdapat masa tunggu approval selama “60 Hari”, terhitung sejak perlengkapan profil agen diajukan, di dalam masa tunggu tersebut maka:

  • Jika terjadi penjualan pada keagenan yang bersangkutan, maka fee tidak dibayarkan.
  • Jika ada data yg akan diproses, maka agen diperkenankan tetap menjadi referral.