Prosedur Refund PPh 23 atas transaksi Accurate Online atau Accurate Desktop

November 8, 2024

PT Cipta Piranti Sejahtera sebagai pemilik dan pengembang Accurate Online dan Accurate Desktop dengan ini memberikan keterangan pembayaran dan pengembalian PPh 23 atas pembayaran Accurate Online dan/atau Accurate Desktop, yaitu :

  1. Bahwa, seluruh pembayaran baik Accurate Online atau Accurate Desktop, pelanggan berkewajiban melakukan pembayaran secara penuh “Full Payment” terlebih dahulu berikut dengan PPN.
  2. Bahwa, pelanggan tidak dapat dengan langsung memotong tagihan atas Accurate Online atau Accurate Desktop dengan ketentuan PPh 23 dari Dasar Pengenaan Pajak karena hal ini akan mendapatkan keterangan kurang bayar pada sistem Accurate Online atau Accurate Desktop.
  3. Bahwa, untuk pengenaan PPh ini akan dilakukan oleh pelanggan terlebih dahulu dengan menyetorkannya ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan PPh 23 dengan Kode Objek Pajak yang dapat digunakan atas pembelian :
    • Accurate Online :

      dan/atau
    • Accurate Desktop :
  4. Pengembalian atas PPh 23 yang dibayarkan terlebih dahulu oleh pelanggan yang telah disetorkan ke Kas Negara kepada PT. Cipta Piranti Sejahtera (selanjutnya disebut “Refund PPh 23”)
  5. Bahwa, Refund PPh 23 yang dapat dilakukan atas pembelian Accurate Online berupa :
    • Transaksi pembelian Paket Prepaid Activation Accurate Online.
    • Perpanjangan layanan berlangganan Accurate Online (Tambah Deposit).
    • Private Cloud.
    • Seluruh Paket Add on yang tersedia pada Accurate Online kecuali Paket Add on Device.
  6. Bahwa, Refund PPh 23 yang dapat dilakukan atas Accurate Desktop berupa : Transaksi atas pembelian penambahan Extra License.
  7. Bahwa, adapun syarat pengajuan Refund PPh pasal 23 yaitu :
    • Mengirimkan berupa Softcopy Bukti Pemotongan Asli (Pdf dari website DJP, bukan hasil scan/fotocopy) yang di email ke finance@cpssoft.com, serta melengkapi data berikut :

      Nama Bank :

      No Rekening & cabang :

      Nama Pemilik Rekening :

      No Faktur Penjualan : [mohon untuk mencantumkan atas nomor referensi dokumen di bukti potong*]

    • Refund PPh 23 yang dapat diajukan adalah atas transaksi Masa Pajak bulan sebelumnya, bukan transaksi di bulan berjalan dan sudah dilaporkan ke kantor pajak/DJP Online.
      Contoh : Faktur Penjualan Januari dan Februari 2024 dibuatkan dalam 1 bukti potong di Masa Februari 2024, dapat diajukan Refund PPh 23 ke kami di bulan Maret 2024. Jika diajukan Refund PPh 23 pada bulan Februari 2024, proses Refund PPh 23 ditunda sampai bulan Maret 2024 dengan terlebih dahulu Finance Team PT. Cipta Piranti Sejahtera melakukan konfirmasi ulang pada awal bulan Maret 2024.
    • Bukti potong setiap Masa Pajak dan sudah dilaporkan mohon dapat segera diajukan Refund PPh 23, tidak perlu dikumpulkan atau menunggu diajukan pada awal tahun berikutnya atau pada akhir tahun.
    • Batas waktu pengiriman Softcopy bukti potong PPh Pasal 23 atas Masa Pajak tahun sebelumnya diajukan paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
       
      Apabila tanggal 15 Januari tahun berikutnya jatuh pada hari libur nasional maka pengiriman Softcopy bukti potong PPh Pasal 23 paling lambat satu hari sebelum hari libur nasional dan apabila pengiriman Softcopy bukti potong PPh Pasal 23 melebihi tanggal 15 Januari maka tidak dapat diproses.
      Contoh : Softcopy bukti potong PPh Pasal 23 atas Masa Pajak Desember 2024 dikirimkan kepada email finance@cpssoft.com paling lambat pada 15 Januari 2025.
  8. Bahwa, Setelah Softcopy bukti potong PPh Pasal 23 kami terima akan dilakukan verifikasi dan jika memenuhi syarat pengajuan Refund PPh 23 maka diproses maksimal dalam 10 hari kerja sejak Softcopy bukti potong PPh Pasal 23 diterima.
  9. Bahwa, Apabila Anda mengajukan Refund PPh Pasal 23 kepada kami berarti Anda sepakat atas prosedur ketentuan ini.

Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan, semoga dapat dipahami dengan baik. Apabila terdapat pertanyaan mengenai hal ini dapat menghubungi email finance@cpssoft.com.

Surat keterangan resmi terkait prosedur refund PPH 23 dapat diunduh pada link berikut

Download Surat Keterangan