Kamis, 07 Februari 2019

Mulai April 2019 pelaku e-commerce tidak bisa lagi menyembunyikan pendapatan usahanya (hidden income) dari otoritas pajak, termasuk pelaku usaha orang pribadi yang rumahan. Kewajiban perpajakan dimulai dari Pemilikan NPWP sampai dengan Pelaporan Pajak Orang Pribadi maupun Badan setiap tahun atas pendapatan yang diperoleh para Penyedia Platform, Merchant pengguna platform & Merchant non platform (online retail, classified ads, daily deals, & media sosial, dll).

Jadi, buatlah pembukuan yang tertib & rapi. Kemudian laporlah pajak dengan lengkap, benar, & tepat waktu.

Pembicara :
Irsan Lubis, M.Ak., BKP., CAP
(Konsultan Pajak & Dosen Akuntansi Perbanas Institute)
www.kkp-irsanlubis.com

Pendaftaran akan ditutup saat waktu di bawah ini habis atau saat kuota sudah terpenuhi

0
0
0
0
Days
0
0
Hrs
0
0
Min
0
0
Sec

Detail Acara

Lokasi Acara