Di era digital saat ini mulai dikenal istilah pengusaha milenial yaitu pengusaha yang melakukan kegiatan jual belinya secara digital baik melalui website, social media hingga marketplace.
Digital marketing banyak melahirkan pengusaha – pengusaha baru yang sukses serta inovatif, namun perlu diingat bahwa pengusaha memiliki kewajiban yang penting kepada negara dan pemerintah Indonesia. Hal tersebut adalah kewajiban untuk membayar pajak.
Per 1 April 2019 akan mulai diberlakukan undang-undang Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018. Apakah Anda termasuk pengusaha yang sudah menjual melalui website, social media ataupun marketplace? Apakah Anda sudah siap dalam pelaporan pajak e-commerce ini?
Jangan sampai Anda lewatkan seminar dari Accurate Online yaitu
“120 Menit Pengusaha Milenial Melek Pajak E-commerce Indonesia”
Pembicara kami:
1. Ibu Gadis Puri Rahayu dari D’consulting Business Consultant
– Siapa target dari pajak e-commerce?
– Apa saja yang perlu diperhatikan oleh pengusaha milenial dalam menghadapi Pajak E-commerce ini ?
– Sistem Pembukuan seperti apa yang perlu disiapkan oleh pengusaha ?
2. Bapak Raditya Fardiansyah dari Accurate Online
– Apa itu Accurate Online ?
– Bagaimana Accurate Online dapat membantu pengusaha milenial menerapkan pembukuan yang baik ?
– Fitur dan modul apa saja dari Accurate Online yang memudahkan dalam melakukan pembukuan ?
3. Bapak Roy Eric Pandjaitan dari Szeto Accurate Consultant ( SAC )
– Integrasi Smartlink Marketplace ke Accurate Online (pembukuan atas penjualan dari marketplace Anda akan otomatis terimport ke Accurate Online tanpa harus input ulang )