Syarat & Ketentuan Umum e-Filing Pajak

October 28, 2024

Dengan mengaktifkan dan menggunakan layanan e-Filing Pajak (selanjutnya disebut Layanan), Anda (selanjutnya disebut Wajib Pajak) menyatakan telah MEMBACA, MEMAHAMI, MENYETUJUI dan MEMATUHI ketentuan dan persyaratan berikut ini :

  1. Accurate Online (selanjutnya disebut Accurate) adalah sebuah layanan piranti lunak / aplikasi berbasis teknologi komputasi awan yang dikembangkan oleh PT. Cipta Piranti Sejahtera dan dapat diakses di https://accurate.id. Aplikasi ini dapat dipergunakan oleh perusahaan untuk mencatat pembukuan akutansi perusahaan, dan menghasilkan laporan-laporan keuangan yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis perusahaan.
  2. PT. Cipta Piranti Sejahtera atau CPSSoft adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) yang ditunjuk resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-431/PJ/2021
  3. Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut DJP) adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
  4. eFiling Pajak adalah layanan tambahan di Accurate yang berfungsi untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak ke DJP melalui Accurate
  5. Accurate akan meneruskan data dan dokumen yang diunggah oleh wajib pajak di Accurate untuk tujuan pelaporan pajak ke DJP.
  6. Wajib pajak setuju untuk menyerahkan data pelaporan pajak ke DJP melalui Accurate.
  7. Wajib pajak setuju bahwa pelaporan pajak baru diakui berhasil dilaporkan melalui Accurate setelah menerima Bukti Penerimaan Elektronik yang akan dikirimkan oleh Accurate melalui email atau diunduh langsung melalui situs Accurate.
  8. Saat melakukan pendaftaran pelaporan pajak di Accurate, wajib pajak akan mendapatkan sertifikat elektronik dari DJP yang harus diunduh untuk keperluan pelaporan pajak.
  9. Wajib pajak harus mengunggah sertifikat elektronik milik wajib pajak yang telah diunduh ke Accurate untuk melakukan pelaporan pajak. Accurate akan menyimpan sertifikat elektronik tersebut untuk mempermudah pelaporan pajak selanjutnya.
  10. Untuk kemudahan wajib pajak dalam pelaporan pajak, kata sandi/ password pelaporan pajak akan dibuat secara otomatis dan disimpan secara aman oleh Accurate.
  11. Jika terjadi kegagalan dalam proses pelaporan pajak, Accurate akan secara otomatis mencoba kembali setiap jam hingga maksimal 24 (dua puluh empat) kali. Jika masih belum berhasil, maka Accurate akan memberikan informasi kepada wajib pajak melalui email.
  12. Accurate tidak bertanggung jawab atas kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data atau kerugian nonmaterial lainnya yang mungkin timbul atas kegagalan dalam proses pelaporan pajak.
  13. Dengan menggunakan layanan ini Anda sepenuhnya menyadari bahwa tidak ada metode transmisi melalui Internet, atau metode penyimpanan elektronik yang 100% aman, namun PT. Cipta Piranti Sejahtera selaku Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) memaksimalkan perlindungan terhadap data anda sebagai Wajib Pajak dan/atau pengguna layanan yang tersimpan di dalam sistem dibawah pengelolaan PT.Cipta Piranti Sejahtera terkait dengan pemanfaatan layanan ini.
  14. Dengan menggunakan layanan ini Anda sepenuhnya menyadari bahwa PT. Cipta Piranti Sejahtera selaku Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjamin ketersediaan layanan 99% (sembilan puluh sembilan persen) kepada Wajib Pajak dan/atau pengguna layanan pada jam operasional (07:00 – 23:00 WIB) dan 90% (Sembilan Puluh Persen) kepada Wajib Pajak dan/atau pengguna layanan pada jam non- operasional (23:00 – 07:00 WIB) terkait dengan layanan yang berada dalam pengelolaan PT.Cipta Piranti Sejahtera terkait dengan pemanfaatan layanan ini.
  15. Dengan menggunakan layanan ini Anda setuju bahwa setiap sengketa, kontroversi, persilisihan atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan pemanfaatan layanan ini antara PT. Cipta Piranti Sejahtera selaku pemilik merk dagang & Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) dengan Wajib Pajak & pengguna yang memanfaatkan layanan akan diselesaikan di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.